Sabtu, 05 Maret 2016

Kurikulim


Undang Undang RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka semua upaya pendidikan perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Hal ini termasuk pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah yang dilaksanakan melalui proses belajar mengajar harus berpedoman pada kebijakan pelaksanaan kurikulum yang berlaku, sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut diatas.

Sebagaimana dalam Undang Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenal isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (Pasal 1 butir 9 UU RI No.2 tahun 1989).

Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan (Pasal 33 UU RI No.2 tahun 1989).

Pelaksanaan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan (Pasal 38 UU RI No.2 tahun 1989).

Pasal- pasal di atas membawa implikasi bahwa kurikulum dalam pendidikan dan pengajaran mempunyai kedudukan yang sangat penting dan berfungsi sebagai pedoman untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan. Mengacu pada pengertian di atas, maka kurikulum yang dipergunakan di sekolah adalah kurikulum yang dimaksud sebagai suatu rangkaian program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untul mencapai sejumlah tujuan pendidikan tertentu.

Atau dalam arti lain bagaimana cara merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan mengenai proses kegiatan pendidikan di sekolah secara tertib, teratur dan terarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar