BIDANG Hubungan Industri dan Masyarakat atau Hubungan kerja sama industri
atau hubungan industry (HUBIN) adalah suatu fungsi yang dibentuk dilingkungan
SMK Pandu dengan tujuan menjembatani SMK Pandu dengan Industri
dan masyarakat luas dalam memberikan layanan jasa Praktek kerja industri
(PRAKERIN) dan informasi sesuai fungsi dan tugas SMK Pandu.
SMK Pandu sebagai institusi pendidikan yang bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan dan
menyebarluaskan teknologi, menggunakan pendekatan konsep Production Based
Education (PBE) dalam proses pengajarannya. Dimaksudkan disini adalah sedekat
mungkin diusahakan agar siswa sejak awal sudah terlibat dengan kegiatan dan
suasana produksi industri secara nyata. Untuk itu SMK Pandu berusaha menghadirkan kegiatan proses pekerjaan Industri kedalam
Sekolah(simulasi) dan atau membawa siswa kedalam industri diluar sekolah(kunjungan
industri ,magang dan Praktek kerja Industri). Dalam upaya menghadirkan
kegiatan tersebut ke dalam Sekolah, maka HUBIN SMK Pandu berusaha membuat kerja sama (MOU) dengan Industri/perusahaan untuk
mendapatkan permintaaan Calon Tenaga Kerja yang professional .
Sedangkan
untuk memberikan suasana industri secara nyata diluar sekolah, maka HUBIN SMK
Pandu berusaha menempatkan siswa PRAKERIN pada semester 3-4
diluar sekolah dengan durasi pelaksanaan minimal 3 bulan dan maksimal 1 Tahun
untuk mencapai Standar 600 jam .
A. . Tugas dan Fungsi
Tugas dan fungsi Wakil Kepala Sekolah
Bidang Hubungan Masyarakat dan Dunia Usaha/Dunia Industri SMK Indonesia adalah
membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas hubungan masyarakat dan
industri, meliputi menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan,
membina, memimpin, mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, khususnya
di bidang hubungan kerjasama dengan dunia usaha/dunia industri yang relevan
serta memasarkan tamatan SMK.
B. wewenang dan Tanggung Jawab
1. Wewenang
·
Mengoreksi dan
merevisi program kerja bawahan
·
Melakukan
pengawasan/supervisi tugas bawahan
·
Menentukan kontrak
kerjasama dengan pihak industri/dunia usaha
·
Membantu
mempromosikan unit produksi sekolah
·
Mengambil
langkah-langkah yang tepat sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam
melaksanakan tugas
2. Tanggung Jawab
·
Tercapainya
kerjasama dengan dunia industri/dunia usaha dan masyarakat dengan baik
·
Melaksanakan
praktik kerja industri (prakerin) pada setiap program keahlian dengan baik
·
Mengupayakan
sekolah dikenal oleh masyarakat dan dunia industri/dunia usaha
·
Mendata dan
melaksanakan reuni para tamatan
·
Terselenggaranya
ujian kompetensi/profesi dengan hasil memuaskan
·
Mengusahakan
tercapainya karir siswa secara optimal
·
Mengusahakan bursa
kerja di sekolah terselenggara dengan baik
·
Memelihara hubungan
baik dengan komite sekolah
·
Melaporkan kegiatan
secara berkala maupun incidental secara lisan maupun tulisan kepada kepala
sekolah
C. Program Kerja dan Tugas Khusus
a. Merencanakan program kerja hubungan industri/dunia
usaha dan masyarakat
b. Merencanakan program kerja hubungan industri setiap
program keahlian dalam pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin)
c. Mengkoordinasikan dengan ketua program keahlian
tentang program kerja hubungan industri/dunia usaha dan masyarakat serta
pelaksanaannya
d. Membuat peta kerja dunia industri/dunia usaha yang
relevan dengan program keahlian
e. Mempromosikan sekolah dan mengkoordinir penelusuran
tamatan
f. Melaksanakan reuni khusus untuk alumni yang sudah
bekerja dalam rangka mencari informasi untuk pelaksanaan kegiatan prakerin
g. Merencanakan program prakerin, validasi kurikulum
serta mengkoordinir pelaksanaannya bersama Wakil Bidang Kurikulum
h. Mengundang dan mengkoordinir guru tamu dari dunia
industri/dunia usaha untuk memberikan bahan ajar di sekolah
i.
Mengkoordinir
pelaksanaan tes kejuruan/uji profesi bersama Wakil Bidang Kurikulum
j.
Mengawasi
pelaksanaan prakerin bersama ketua program keahlian
k. Melaksanakan bimbingan karir/bimbingan kejuruan
l.
Mengkoordinir
program Bursa Kerja Khusus (BKK)
m. Menciptakan dan memelihara hubungan baik dengan
komite sekolah
n. Membantu kepala sekolah dalam menyusun RAPBS
o. Membuat laporan kerja secara berkala dan incidental
p. Mewakili kepala sekolah dalam hal-hal tertentu