1)
Seksi Prasarana dan Sarana
SMP/SMA/SMKmerupakan unsur pelaksana dipimpin oleh seorang kepala seksi yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang bina
pendidikan SMP/SMA/SMK.
2)
KepalaSeksi Prasarana dan Sarana
SMP/SMA/SMKmempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam
melaksanakan urusan prasarana dan sarana SMP/SMA/SMK.
3)
Dalam melaksanakan tugas pokok , KepalaSeksi
Prasarana dan Sarana SMP/SMA/SMKmenyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan menyiapkan bahan dan
petunjuk teknis dalam rangka pengembangan, penyusunan rencana, bantuan
pengadaan sarana sekolah SMP/SMA/SMK;
b.
pelaksanaan menyiapkan bahan dan
petunjuk teknis dalam rangka pengembangan, penyusunan rencana, bantuan
pengadaan perasarana sekolah SMP/SMA/SMK;
c.
perumusan program, pedoman dan
petunjuk teknis prasarana dan sarana SMP/SMA/SMK;
d.
penyusunan, pengolahan dan pelaporan
pertanggungjawaban prasarana dan sarana SMP/SMA/SMK;
e.
pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan
prasarana dan sarana SMP/SMA/SMK; dan
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
4)
KepalaSeksi Prasarana dan Sarana
SMP/SMA/SMK, mempunyai uraian tugas
a.
menyusun bahan penyusunan Rencana
Kerja Anggaran (RKA) sesuai ketentuan peraturan;
b.
melaksanakan kegiatan operasional
Seksi Prasarana dan Sarana SMP/SMA/SMKmengacu kepada Dokumen Pelaksanaan
Anggran (DPA) di Bidang Bina Pendidikan SMP/SMA/SMK berdasarkan Perencanaan
Strategis Dinas Pendidikan guna mencapai target sasaran pelaksanaan tugas;
c.
menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang
berhubungan dengan prasarana dan sarana SMP/SMA/SMK sebagai acuan pelaksanaan
tugas;
d.
melakukan pengawasan melekat dan menilai
kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan
pembinaan karir bawahan;
e.
menyiapkan bahan dan membuat pedoman dan
petunjuk teknis penyelenggaraan prasarana dan sarana SMP/SMA/SMK sesuai
ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
f.
membagi tugas, memberikan petunjuk, membimbing
dan mengontrol / mengoreksi hasil kerja bawahan sesuai ketentuan untuk
kelancaran tugas;
g.
melaksanakan menyiapkan bahan dan
petunjuk teknis dalam rangka pengembangan, penyusunan rencana, bantuan
pengadaan sarana sekolah SMP/SMA/SMK;
h.
melaksanakan menyiapkan bahan dan
petunjuk teknis dalam rangka pengembangan, penyusunan rencana, bantuan
pengadaan perasarana sekolah SMP/SMA/SMK;
i.
merumus program, pedoman dan petunjuk teknis
kurikulum dan kesiswaan TK/SD;
j.
menyusun, mengolah dan melaporkan
pertanggungjawaban prasarana dan sarana SMP/SMA/SMK;
k.
membina, melaksanakan dan mengawasi prasarana
dan sarana SMP/SMA/SMK;
l.
melaksanakan urusan ketatausahaan;
m.
inventarisasi permasalahan yang berhubungan
dengan kurikulum dan kesiswaan TK/SD dan menyiapkan alternatif pemecahan
masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
n.
memberikan saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan kerja atasan;
o.
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
sesuai bidang tugasnya; dan
p.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar